<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<!-- generator="FeedCreator 1.7.2" -->
<rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom">
    <channel>
        <atom:link href="http://rositalestari.yolasite.com/index.rss" rel="self" type="application/rss+xml" />
        <title>index</title>
        <description>index</description>
        <link>http://rositalestari.yolasite.com/index.php</link>
        <lastBuildDate>Mon, 02 Nov 2026 21:24:04 +0100</lastBuildDate>
        <generator>FeedCreator 1.7.2</generator>
        <item>
            <title>PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN DARI KEJAHATAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI BIDANG KEHUTANAN</title>
            <link>http://rositalestari.yolasite.com/index/pencegahan-dan-pemberantasan-dari-kejahatan-tindak-pidana-pencucian-uang-di-bidang-kehutanan</link>
            <description>&lt;p class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;margin-left:17.85pt;text-align:justify;text-indent:
18.15pt;line-height:150%;mso-layout-grid-align:none;text-autospace:none&quot;&gt;&lt;p class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;margin-left:17.85pt;text-align:justify;text-indent:
18.15pt;line-height:150%;mso-layout-grid-align:none;text-autospace:none&quot;&gt;&lt;span lang=&quot;IT&quot; style=&quot;color:black;mso-ansi-language:IT&quot;&gt;Pemerintah Indonesia sangat memberi
perhatian besar terhadap tindak pidana lintas negara yang terorganisir (&lt;i&gt;transnational
organized crime&lt;/i&gt;) seperti pencucian uang (&lt;i&gt;money laundering) &lt;/i&gt;dan
terorisme.&lt;span style=&quot;mso-spacerun:yes&quot;&gt;&amp;nbsp; &lt;/span&gt;Salah satu bentuk nyata dari
kepedulian bangsa Indonesia terhadap tindak pidana pencucian uang adalah dengan
disahkannya Undang-undang Republik Indonesia No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak
Pidana Pencucian Uang &lt;/span&gt;&lt;span lang=&quot;IT&quot; style=&quot;mso-ansi-language:IT&quot;&gt;yang
kemudian di amandemen dengan Undang-undang nomor 25 tahun 2003.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;

&lt;p class=&quot;MsoNormal&quot; style=&quot;margin-left:18.0pt;text-align:justify;text-indent:
45.1pt;line-height:150%&quot;&gt;&lt;span lang=&quot;EN&quot; style=&quot;mso-ansi-language:EN&quot;&gt;Kejahatan
money loundering diakui mempunyai dampak positif bagi perekonomian Negara,
karena berfungsi sebagai investment capital bagi pembangunan pada suatu Negara,
sehingga system perbankan melindungi kejahatan ini. Tetapi secara makro baik
langsung maupun tidak langsung dapat mengganggu berbagai system ekonomi dan
politik Negara, karena cara kegiatannya yang kompleks menyangkut juga
penggelapan pajak yang terkait dengan penyalah gunaan kekuasaan dan korupsi,
sehingga disamping berkait dengan uang Negara, juga merusak moral pemerintah
dan bangsa secara keseluruhan. Oleh karena itulah masalah Korupsi dan beberapa
kejahatan lainnya dimasukkan sebagai predikat crime di dalam Undang-undang
TPPU, yang dituangkan dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 15 tahun 2002 yang
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 2003. Melalui pasal 2 Undang-undang
Nomor 25 tahun 2003 dapat memberikan batasan jumlah hasil tindakan pidana yaitu
harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana yang salah satunya yaitu di
bidang Kehutanan.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;/p&gt;</description>
            <pubDate>Wed, 01 Jul 2009 09:02:19 +0100</pubDate>
        </item>
    </channel>
</rss>
