Pemerintah Indonesia sangat memberi perhatian besar terhadap tindak pidana lintas negara yang terorganisir (transnational organized crime) seperti pencucian uang (money laundering) dan terorisme.  Salah satu bentuk nyata dari kepedulian bangsa Indonesia terhadap tindak pidana pencucian uang adalah dengan disahkannya Undang-undang Republik Indonesia No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang kemudian di amandemen dengan Undang-undang nomor 25 tahun 2003.

Kejahatan money loundering diakui mempunyai dampak positif bagi perekonomian Negara, karena berfungsi sebagai investment capital bagi pembangunan pada suatu Negara, sehingga system perbankan melindungi kejahatan ini. Tetapi secara makro baik langsung maupun tidak langsung dapat mengganggu berbagai system ekonomi dan politik Negara, karena cara kegiatannya yang kompleks menyangkut juga penggelapan pajak yang terkait dengan penyalah gunaan kekuasaan dan korupsi, sehingga disamping berkait dengan uang Negara, juga merusak moral pemerintah dan bangsa secara keseluruhan. Oleh karena itulah masalah Korupsi dan beberapa kejahatan lainnya dimasukkan sebagai predikat crime di dalam Undang-undang TPPU, yang dituangkan dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 15 tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 2003. Melalui pasal 2 Undang-undang Nomor 25 tahun 2003 dapat memberikan batasan jumlah hasil tindakan pidana yaitu harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana yang salah satunya yaitu di bidang Kehutanan.