Pemerintah Indonesia sangat memberi perhatian besar terhadap tindak pidana lintas negara yang terorganisir (transnational organized crime) seperti pencucian uang (money laundering) dan terorisme.  Salah satu bentuk nyata dari kepedulian bangsa Indonesia terhadap tindak pidana pencucian uang adalah dengan disahkannya Undang-undang Republik Indonesia No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang kemudian di amandemen dengan Undang-undang nomor 25 tahun 2003.

Kejahatan money lound...


Continue reading ...